Anak Ahok Dipolisikan Selebgram Ayu Thalia dengan Tuduhan Penganiayaan

photo author
- Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:56 WIB
Putra sulung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yaitu Nicholas Sean Purnama. (Foto: Instagram Nicholas)
Putra sulung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yaitu Nicholas Sean Purnama. (Foto: Instagram Nicholas)

JAKARTA, Klikaktual.com- Nicholas Sean Purnama dipolisikan. Putra sulung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu dilaporkan oleh selebgram Ayu Thalia atas dugaan kasus penganiayaan.

Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan, Polres Jakarta Utara. Dalam laporannya, Ayu Thalia menyebut Nicholas Sean Purnama mendorongnya sampai terjatuh dan menyebabkan dirinya mengalami luka. 

Hal ini terjadi saat Ayu Thalia dan Nicholas Sean Purnama tengah membahas hubungan keduanya. "Waktu itu saya sedang berada di kantor saya di showroom mobil Prestige. Kemudian mendatangi saya dan membahas tentang hubungan saya dengan pelaku," ungkap Ayu Thalia dalam keterangannya, dikutip dari pmjnews.com, Selasa (31/8/2021).

Ayu Thalia (Foto: Instagram Ayu)
Ayu Thalia (Foto: Instagram Ayu)

"Pelaku menyuruh saya ke mobil dan saya menghampiri pelaku. Kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi. Pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka," ungkap Ayu Thalia.

Saat itu juga Ayu Thalia langsung berobat ke rumah sakit Atma Jaya dan mendatangi Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara melaporkan Nicholas Sean Purnama atas dugaan penganiayaan. "Saya berobat ke RS Atmajaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan Jakut guna pengusutan lebih lanjut," katanya.

Sementara Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. "Masih proses penyelidikan. Laporan polisi Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. Terlapor inisial NSP (Nicholas Sean Purnama)," tutur Rinaldo kepada wartawan di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (31/8/2021). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X