Baca Juga: Sudah PPKM Level 1, Kapasitas Pembelajaran Tatap Muka di Kota Cirebon Masih Tetap 50 Persen
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3. Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," tutur Muhadjir Effendy.
Berdasarkan peraturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, berikut sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM Level 3:
1. Kapasitas begiatan belajar mengajar di sekolah maksimal 50 persen
2. Kapasitas kegiatan perkantoran non esensial maksimal 25 persen
3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
4. Pasar rakyat beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
5. Kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen
6. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan tes antigen H-1 jika sudah dua kali vaksin atau hasil tes PCR H-3 jika baru vaksin satu kali. ***