news

Terancam Penjara 6 dan 12 Tahun, Begini Isi UU 22 tahun 2009 Pasal 310 dan 311 yang Jerat Tubagus Joddy

Kamis, 11 November 2021 | 18:12 WIB
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditahan. (Instagram)

SURABAYA, Klikaktual.com - Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel ditahan Polda Jawa Timur. Ini setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Tubagus Joddy pun dikenakan pasal berlapis untuk Joddy karena melakukan kelalaian.

Diantaranya adalah pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 12 juta.

Serta, pasal 311 ayat 5 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan juga denda Rp24 juta.

Lantas apa saja bunyi dari kedua pasal yang sama sama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut?

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Tubagus Joddy : Ngebut Sampai 130 Km/Jam

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 :

(Ayat 1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(Ayat 2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Baca Juga: Tubagus Joddy Resmi Ditahan Polda Jatim, Polisi Lanjutkan Penyelidikan

(Ayat 3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(Ayat 4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga: Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Deklarasi Pasangan Capres-Cawapres? Cek Faktanya

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 311 :

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB