news

Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Tubagus Joddy : Ngebut Sampai 130 Km/Jam

Kamis, 11 November 2021 | 17:57 WIB
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy

SURABAYA, Klikaktual.com - Polda Jawa Timur akhirnya menaikkan status dari Tubagus Joddy yang diketahui merupakan Sopir Vanessa Angel menjadi tersangka.

Bahkan, kepolisian sudah menahan tersangka Tubagus Joddy di Polres Jombang, Jawa Timur, sejak Kamis (11/11).

Namun terdapat beberapa fakta baru yang disebutkan oleh Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman. Latif mengungkapkan, pihaknya melihat kelalaian yang ditimbulkan oleh Tubagus Joddy merupakan kesengajaan, di antaranya bermain handphone saat mengemudikan kendaraan.

"Ini harus menjadi pelajaran. Tidak boleh itu mengemudikan kendaraan sambil bermain Handphone. Ada saksi yang mengungkapkan itu. Dan di medsos juga ada petunjuk di beberapa tempat dia bermain handphone. Itu kesengajaan yang dia lakukan," jelas Latif.

Baca Juga: Tubagus Joddy Resmi Ditahan Polda Jatim, Polisi Lanjutkan Penyelidikan

Selain itu, pihaknya juga menemukan fakta lainnya. Seperti, saat pihak Dirlantas Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang melakukan perhitungan kecepatan, diketahui Joddy menabrak trotoar pembatas jalan tol dalam kecepatan 130 km/jam. Dimana seharusnya kecepatan maksimum dalam tol adalah 80 km/jam.

"Kita sudah hitung dan kecepatan pada saat itu adalah 130 km/jam. Ini menyalahi aturan. Makanya kami kenakan pasal perlapis itu. Ini juga harus menjadi perhatian bagi masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Deklarasi Pasangan Capres-Cawapres? Cek Faktanya

Tak hanya itu, diketahui juga Joddy sempat melakukan percakapan dengan orang tuanya saat melakukan pengendaraan mobil yang membawa Vanessa Angel tersebut pada pukul 11.58 WIB.

"Kita dapati petunjuk lainnya. Pada jam 11.58 dia saat menyetir menghubungi orang tuanya. Ini sudah kita lakukan pemeriksaan juga kepada orang tua dan yang bersangkutan dan mereka mengakuinya. Inilah yang kita pertajam," katanya.

"Ini menjadi pembelajaran bagi kita dan seluruh masyarakat Indonesia dalam berkendara. Karena hal-hal itu bisa membahayakan orang lain. Ini penting menjadi pembelajaran bagi kita," tambahnya.

Baca Juga: Tubagus Joddy Kena Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Penjara 6 dan 12 Tahun

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan pihaknya kini menjatuhkan pasal berlapis untuk Joddy karena melakukan kelalaian. Diantaranya adalah pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 12 juta.

Serta, pasal 311 ayat 5 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan juga denda Rp24 juta. Nantinya dari dua ayat tersebut, pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Jaksa Penuntut Umum.***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB