Tubagus Joddy Kena Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Penjara 6 dan 12 Tahun

photo author
- Kamis, 11 November 2021 | 17:40 WIB
Tubagus Joddy (Instagram/@tubagusjoddy)
Tubagus Joddy (Instagram/@tubagusjoddy)

SURABAYA, Klikaktual.com - Polda Jawa Timur menaikkan status dari Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel menjadi tersangka. Bahkan, kepolisian sudah menahan tersangka Tubagus Joddy di Polres Jombang, Jawa Timur, sejak Kamis (11/11).

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko di Ruang Preskon Bid Humas, Polda Jatim, Kamis siang (11/11) menyebutkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka sejak Selasa (9/11) lalu.

Hingga akhirnya, Satlantas Polres Jombang mengirimkan Surat Perindah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan melaksanakan penaikan status dari saksi menjadi tersangka untuk Tubagus Joddy.

Baca Juga: 5 Artis Ini Rela Naikkan dan Menurunkan Berat Badan, Ada Amanda Manopo hingga Jessica Mila

"Kita naikkan menjadi tersangka karena barang bukti yang ada bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas kecepatan yang seharusnya dipatuhi oleh pengemudi yakni 80 km/jam," ungkap Gatot kepada wartawan, Kamis (11/11).

Menurut Gatot, pihaknya kini menjatuhkan pasal berlapis untuk Joddy karena melakukan kelalaian. Diantaranya adalah pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 12 juta.

Serta, pasal 311 ayat 5 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan juga denda Rp24 juta.

Baca Juga: Spoiler Dali and Cocky Prince Episode 16: Keluarga Dal Li dan Jin Mu Hak Bergegas Menuju Rumah Sakit, Ada Apa?

Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, mengungkapkan alasan daripada kepolisian menjatuhkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 dan 311 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, Tubagus Joddy telah melakukan kelalaian hingga menyebabkan korban jiwa.

"Kenapa UU 22 pasal 310, karena kelalaian yang diperbuat bisa menyebabkan orang meninggal dunia. Serta dan atau pasal 311 ayat 5, ini adalah dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat membahayakan nyawa pengemudi sendiri ataupun orang lain," kata Latif.

Baca Juga: Majalengka Masih Tertahan di PPKM Level 3, Mau Tahu Jumlah Cakupan Vaksinasinya?

Nantinya dari dua ayat tersebut, pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Jaksa Penuntut Umum.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X