JAKARTA, Klikaktual.com- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menyusun pedoman teknis penggunaan obat Covid-19 jenis Molnupiravir.
Rencananya, pada bulan Desember 2021 mendatang pemerintah akan membeli obat tersebut hingga 1 juta tablet.
Karena itulah segala tahapan persiapan masih disusun Kementerian Kesehatan. Termasuk soal pedoman teknis penggunanya.
Baca Juga: 15 Kepanjangan Nama Pahlawan Indonesia yang Jarang Diketahui, Ada Buya Hamka
"(Soal penggunaan obat molnupiravir) belum final itu pedoman teknisnya," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Rabu (10/11/2021), dikutip dari PMJ News.
Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, obat Molnupiravir rencananya akan diberikan secara cuma-cuma kepada pasien Covid-19.
Meski begitu, lanjut Siti Nadia Tarmizi, tidak menutup kemungkinan obat ini dijual bebas di pasaran nantinya.
Baca Juga: Ditonton Ratusan Ribu Orang, The Medium Cetak Rekor Penayangan di Bioskop Indonesia
"Untuk dapat diedarkan harus mendapatkan izin edar dari BPOM yang didaftarkan oleh perusahaaan farmasi sendiri," ucap Siti Nadia Tarmizi.
Menurut dia, obat Molnupiravir yang dijual di pasaran nantinya bukan obat yang dibeli Kemenkes.
Obat tersebut dibeli sendiri oleh perusahaan farmasi. Untuk mekanismenya bisa melalui pemerintah ataupun swasta.
"Obat bisa (disediakan) Kimia Farma ataupun perusahaan farmasi lainnya, termasuk Merck sendiri. Mekanisme distribusinya, masih difinalkan menunggu hasil uji klinisnya," tukas Siti Nadia Tarmizi. ***