JAKARTA, Klikaktual.com - Selebram Rachel Vennya diduga melakukan pelanggaran aturan karantina yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menekan Covid-19.
Rachel Vennya dikabarkan tidak menjalankan masa karantina sesuai aturan. Yang seharusnya dilakukan 8x24 jam, Rachel hanya menjalani masa karantina selama 3x24 jam.
Merespons hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengecam warga negara yang tidak melakukan karantina sebagai mana aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kompak! Ingin Bantu Kakek Suhud setelah Ditegur Baim Wong, Netizen Akhirnya Galang Dana
Wiku pun meminta petugas lapangan untuk bersikap tegas terhadap WNI yang telah melakukan perjalanan luar negeri.
Dikatakan Wiku, tidak ada perubahan aturan karantina hingga saat ini. Artinya masa karantina yang harus dilewati masyarakat setelah perjalanan dari luar negeri adalah 8 hari.
"Hingga saat ini berlaku sampai 8 hari. Pemerintah mengimbau seluruh petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap seluruh pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu," tegasnya. ***