news

Hari Ini Jenderal Andika Perkasa Jalani Fit and Proper Test, Senin Sudah Bisa Dilantik Jadi Panglima TNI

Sabtu, 6 November 2021 | 05:20 WIB
Jenderal Andika Perkasa. (/Instagram.com/@tni_angkatan_darat)

JAKARTA, Klikaktual.com- Jenderal Andika Perkasa tak menemui kendala untuk segera dilantik menjadi Panglima TNI. Tahapan pertama berupa verifikasi berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Komisi I DPR RI.

Proses verifikasi berkas calon Panglima TNI itu dilakukan pada Jumat (5/11/2021). Dan, hasilnya dinyatakan bahwa berkas Jenderal Andika Perkasa lengkap. 

Berkas yang diverifikasi antara lain data riwayat hidup, nomor pokok wajib pajak atau NPWP, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK).

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Langsung Telepon Walikota Batu, Pastikan Semua Bergerak Cepat Bantu Korban Banjir Bandang

Kemudian surat keterangan bersih diri atau sehat (SKBD), surat pemberitahuan tahunan (SPT) hingga laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Jenderal Andika Perkasa memiliki seorang istri dan dua anak. Jenderal Andika Perkasa juga telah melaporkan LHKPN pada Juni 2021 dan pajak terakhir 20 Juni 2021.

Kemudian, Jenderal Andika Perkasa juga dinyatakan berbadan sehat, baik secara jasmani atau rohani sesuai keterangan dokter. "Semua telah lengkap," jelas Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: 5 Pasang Ganda Putra Dominasi Perempat Final Hylo Open 2021, Indonesia Pastikan Dua Tempat Semi Final

Karena lengkap itulah, hari ini Sabtu (6/11/2021), dilanjutkan dengan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test bagi Jenderal Andika Perkasa.

Usai menjalani fit and proper test, nantinya pada Minggu (7/11/2021) Komisi I DPR akan menandatangi kediaman Jenderal Andika Perkasa untuk proses verifikasi faktual.

Setelah itu, pada Senin (8/11/2021), semua tahapan itu diparipurnakan. Dan, di hari yang sama Jenderal Andika Perkasa sudah bisa dilantik menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. ***

 

 

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB