news

Syarat Naik Pesawat Terbaru Tak Wajib Tes PCR Lagi? Ini Kata Menko PMK Muhadjir Effendy

Rabu, 3 November 2021 | 05:00 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Setkab)

PEMERINTAH memberikan kelonggaran aturan untuk masyarakat yang ingin berpergian menggunakan pesawat.

Adapun syarat penerbangan terbaru bagi penumpang pesawat terbang rute domestik, baik di Jawa dan Bali maupun di luar kedua pulau tersebut tidak wajib membawa hasil tes PCR, bisa dengan tes antigen. 

Pelonggaran aturan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) atau Menko PMK Muhadjir Effendy pada Senin 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Cek Sekarang, WhatsApp Ikut Berubah Usai Facebook Ganti Nama Meta

Muhadjir menjelaskan penumpang hanya diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif covid dengan metode tes antigen. 

Meski demikian, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang diterbitkan mengenai tidak wajibnya tes PCR untuk penumpang pesawat seperti yang disampaikan Muhadjir.

Muhadjir Effendy menambahkan perubahan kebijakan itu dilakukan atas usul Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga: BPOM Izinkan Anak Dibawah 12 Tahun Divaksin, Sekda : Kota Cirebon Tunggu Keputusan Kemenkes

Sebelumnya, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 202, diatur bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: Sam Kim Bakal Gandeng Raisa di Lagu Terbaru

Aturan syarat perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Kemudian, Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Adendum ini berlaku efektif sejak dikeluarkan pada tanggal 28 Oktober 2021.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB