BPOM Izinkan Anak Dibawah 12 Tahun Divaksin, Sekda : Kota Cirebon Tunggu Keputusan Kemenkes

photo author
- Selasa, 2 November 2021 | 22:18 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi.  (Humas Pemkot Cirebon)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi. (Humas Pemkot Cirebon)

CIREBON, Klikaktual.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) resmi memberikan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.

Sementara itu, untuk Kota Cirebon pemberian vaksin kepada anak usia di bawah 12 tahun belum bisa dilakukan. Meski dengan pertimbangan keadaan emergency wabah pandemi Covid-19, sebab belum ada surat edaran yang mengharuskan hal tersebut di Kota Cirebon.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, ia mengaku untuk teknis dan pelaksanaan sedang menunggu keputusan Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

"Untuk Kota Cirebon belum, pasti ada aturan dari kementerian kesehatan. Kalau secara regulasi dan medis memberikan sinyal sudah diperbolehkan, ya akan kita berikan," ujarnya.

Stok vaksin sendiri, lanjut Agus, masih memadai di puskesmas setiap hari menyediakan 700 vial vaksin, dan masih tersedia vaksin jenis Astrazeneca milik TNI/Polri.

"Sebetulnya stok vaksin sudah lumayan banyak, kita akan dorong untuk lakukan gebyar vaksin," jelasnya.

Kini, fokus Pemerintah Kota Cirebon sedang menargetkan capaian vaksin untuk lansia dan pelajar. Tercatat saat ini masih diangka 59 persen untuk lansia, dan vaksin pelajar diangka 4,6 persen untuk dosis pertama.

"Fokus kita kejar vaksinasi lansia dan pelajar, dari target 25 ribu atau minimal di 60 persen untuk masuk level 1, walaupun sedikit tapi belum tercapai, semoga ditanggal 15 nanti evaluasinya bagus," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB
X