news

Isi Naskah Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928 yang Dibacakan di Upacara Bendera Sumpah Pemuda

Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:17 WIB
Sumpah Pemuda 2021 (Freepik.com)

JAKARTA, Klikaktual.com - Peringatan Sumpah Pemuda yang ke-93 kembali diperingati pada hari ini (28/10) dengan suasana pandemi Covid-19 yang masih melanda. Salah satu rangkaian yang biasanya dilakukan adalah Upacara Bendera.

Dalam upacara bendera yang diadakan masing-masing daerah akan dibacakan Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia tahun 1928 berserta tiga keputusan Sumpah Pemuda.

Berikut adalah naskah Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia tahun 1928 yang akan dibacakan dalam Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda yang akan diselenggarakan secara Nasional di Kemenpora ataupun di tingkat daerah masing-masing :

TEKS KEPUTUSAN KONGRES PEMUDA INDONESIA 1928

POETOESAN CONGRES
PEMOEDA-PEMOEDA INDONESIA

Baca Juga: Ini Isi Naskah Pidato Menteri Pemuda dan Olahraga pada Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda

Kerapatan pemoeda-pemoeda Indonesia diadakan oleh perkoempoelanperkoempoelan pemoeda Indonesia jang berdasarkan kebangsaan, dengan namanja Jong Java, Jong Soematra (Pemoeda Soematera), Pemoeda Indonesia Sekar Roekoen, Jong Islamieten, Jong Bataksbond, Jong Celebes, Pemoeda Kaoem Betawi dan Perhimpoenan Peladjar-Peladjar Indonesia. Memboeka rapat pada tanggal 27 dan 28 Oktober tahoen 1928 dinegeri Djakarta; Sesoedahnja mendengar pidato-pidato pembitjaraan jang diadakan dalam kerapatan tadi; Sesoedahnja menimbang segala isi-isi pidato-pidato dan pembitjaraan ini; kerapatan laloe mengambil kepoetoesan:

PERTAMA KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE
BERTOEMPAH-DARAH JANG SATOE, TANAH INDONESIA.

KEDOEA KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE
BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA.

KETIGA KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA
MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA.

Baca Juga: Berikut Kriteria dan Susunan Acara Upacara Bendera dalam Rangka Hari Sumpah Pemuda ke-93

Setelah mendengar poetoesan ini, kerapatan mengeloearkan kejakinan azas ini wadjib dipakai oleh segala perkoempoelan kebangsaan Indonesia; Mengeloearkan kejakinan persatoean Indonesia diperkoeat dengan memperhatikan dasar persatoeannja: Kemaoean Sejarah Bahasa Hoekoem adat Pendidikan dan Kepandoean; dan mengeloearkan pengharapan soepaja poetoesan ini disiarkan dalam segala soerat kabar dan dibatjakan dimoeka rapat perkoempoelan-perkoempoelan kita.

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB