news

Hari Ini Terakhir, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22

Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:52 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja (Pintek.com)

5. Tidak sedang menerima bantuan seperti BPUM, BLT dan bantuan dari pemerintah lainnya.

6. Dalam satu kartu keluarga hanya diperbolehkan 2 orang saja yang menjadi penerima kartu prakerja.

7. Belum pernah menjadi penerima kartu prakerja gelombang sebelumnya.

8. Tidak sedang berstatus sebagai mahasiswa atau pelajar.

Itu adalah 8 syarat yang harus Anda penuhi jika ingin mendaftarkan diri sebagai penerima kartu prakerja.

Setelah memenuhi semua persyaratan maka berikutnya Anda juga harus menyiapkan, beberapa dokumen yang akan digunakan untuk pendaftaran.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22 Anda memerlukan 4 dokumen yang perlu Anda persiapkan seperti:

1. Nomor KTP atau NIK.

2. Nomor Kartu Keluarga (KK).

3. Nomor telepon yang masih aktif.

4. Alamat email yang masih aktif.

Usai melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen, maka tahap berikutnya Anda bisa langsung melakukan pendaftaran di www.prakerja.go.id. 

Untuk cara daftar Kartu Prakerja gelombang 22, berikut langkah yang harus dilakukan:

1. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu.

2. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB