JAKARTA, Klikaktual.com- Presiden Jokowi meminta harga tes polymerase chain reaction (PCR) diturunkan menjadi Rp300 ribu. Tak hanya itu, Jokowi juga meminta agar tes PCR untuk pelaku perjalanan pesawat berlaku 3x24 jam.
Pernyataan itu disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (25/10/2021).
"Mengenai hal ini, arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Transjakarta Tabrakan, Polisi Lakukan Pendalaman: Rem Blong atau Sopir Mengantuk?
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah mendapatkan banyak masukan dan kritik dari masyarakat terkait kebijakan PCR menjadi syarat naik pesawat di tengah situasi Covid-19 yang membaik.
"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat resiko penyebaran yang semakin meningkat, karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," tutur Luhut Binsar Pandjaitan.
Diberitakan sebelumnya, pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta memberlakukan aturan wajib tes PCR bagi calon penumpang penerbangan domestik. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 24 Oktober 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik 17 Dubes, Ada Jubir hingga Eks Ketua Kadin, Ini Daftar Lengkapnya
"Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021, Surat Edaran berlaku per 24 Oktober 2021," ungkap Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, Kamis (21/10/2021).
Sambil menunggu SE tersebut berlaku, Holik menjelaskan AP II mensosialisasikan kebijakan baru itu ke calon penumpang. Mulai dari sosial media hingga ke berbagai maskapai penerbangan.
"Ini masa transisi selama 3 hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyarakat," ujarnya. ***