Harga Tes PCR Masih di Atas Rp495 Ribu sampai Rp525 Ribu? Segera Lapor Polisi!

photo author
- Kamis, 19 Agustus 2021 | 18:50 WIB
Ilustrasi Tes PCR (Pixabay)
Ilustrasi Tes PCR (Pixabay)

JAKARTA, Klikaktual.com- Tak lama setelah Presiden Jokowi menginstruksikan Menkes Budi Gunadi Sadikin menurunkan harga Tes PCR, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung menetapkan harga Tes PCR terbaru. Dari semula Rp900 ribu menjadi Rp495 ribu di Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk luar Jawa-Bali.

Lalu bagaimana kondisi di lapangan? Tentu butuh pengawasan. Dan pihak kepolisian kini sudah bergerak mengantisipasi kecurangan. Jangan-jangan masih ada yang tak patuh dengan harga baru tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan. Juga meminta masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan adanya oknum yang mematok harga lebih tinggi dibanding yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Fasilitasi Masyarakat, Brimob Batalyon C Polda Jabar Gelar Vaksinasi Masal

"Mohon partisipasi masyarakat untuk menginformasikan jika terdapat penyedia jasa PCR yang menetapkan harga di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Kabareskrim Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Kabareskrim menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia berharap penyedia jasa Tes PCR dapat melaksanakan kebijakan itu dengan sebaik-baiknya.

"Kami beserta jajaran adalah tangan-tangan negara yang akan melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan. Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan dapat beradaptasi dan mematuhi keputusan tarif tertinggi dari pemerintah terkait dengan Tes PCR," tegas Kabareskrim. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X