JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah mengeluarkan larangan bepergian dan cuti bagi ASN selama libur Maulid Nabi. Larangan ini berlaku sejak tanggal 18-22 Oktober.
Untuk diketahui, pemerintah menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Dari yang sebelumnya pada Selasa atau 19 Oktober 2021, digeser satu hari memjadi Rabu 20 Oktober 2021.
"Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021," dikutip dari akun Instagram @kemenpanrb, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Hari Ini, Kamis 14 Oktober 2021, Dari Sinetron Uttaran sampai Berbagi Suami
Adapun larangan bepergian itu mengacu pada
Terkait hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan larangan bepergian dan cuti bagi PNS dan ASN iyu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021. Aturan ini dikecualikan untuk alasan melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya.
"Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," tulis akun tersebut.
Baca Juga: Rekening 14 Nasabah BTPN Dibobol, Pelakunya Dua Orang Petani, Modusnya Memang Canggih
Penggeseran libur Maulid Nabi oleh pemerintah dilakukan bukan tanpa sebab. Dalam keterangannya, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (9/10/2021). ***