news

Fakta Kasus Penembakan Ketua Majelis Taklim di Tangerang, Tiga Hari Pengintaian, Bayaran Rp60 Juta

Rabu, 29 September 2021 | 15:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) dan jajarannya memperlihatkan barang bukti yang disita dari para pelaku. (Foto: PMJ News/Yeni).

JAKARTA, Klikaktual.com- Para pelaku kasus penembakan seorang pria yang disebut sebagai ketua majelis taklim atau juga dikenal sebagai paranormal di Tangerang sudah diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dari empat tersangka yang berhasil dibekuk, sejumlah fakta pun akhirnya terungkap. Fakta mulai dari pematangan rencana aksi, pemantauan lokasi, hingga bayaran atau honor bagi para eksekutor.

Diketahui, korban berinisial A ditembak oleh seorang pembunuh bayaran yang disewa otak penembakan berinisial M. Otak penembakan berinisial M ini merupakan pengusaha angkutan di Banten.

Baca Juga: 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Masuk Polri, Mahfud MD: Bukan Penyidik, Nanti Tugasnya Diatur Lagi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa M selaku otak inisiator mengeluarkan uang sebesar Rp60 juta untuk melakukan aksi tersebut. Adapun uang diberikan secara bertahap ke masing-masing tersangka lainnya.

"Pertama dia berikan secara cash Rp35 juta, kemudian sisanya diberikan berupa satu unit handphone sehingga ditotal Rp60 juta. Rinciannya untuk eksekutor Rp50 juta dan untuk Y sebagai penghubung Rp10 juta," jelas Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (28/9/2021), dikutip dari PMJ News.

Lebih lanjut Yusri Yunus mengatakan, sebelum beraksi para tersangka terlebih dahulu melakukan pengintaian selama 3 hari di sekitar rumah korban. Hal tersebut terungkap melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Baca Juga: Jantung Koroner Dominan pada Masyarakat Kota di Indonesia, Pola Makan Salah Satu Sebabnya

"Pelaku sudah mengintai TKP mulai dari 16 September, 17 September kemudian sampai 18 September 2021. Dia membaca situasi dan semuanya terekam di CCTV," tukas Yusri Yunus.

Sebagai informasi, kasus penembakan paranormal yang semula disebut sebagai ketua majelis taklim itu akhirnya menemui titik terang. Total empat tersangka berhasil diamankan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota.

Adapun motif pelaku utama berinisial M membunuh korban lantaran dipicu dendam pribadi. Lantaran pada 2010 silam, istrinya yang akan memasang susuk disetubuhi korban di kediamannya dan berlanjut di sebuah hotel di kawasan Tangerang. ***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB