JAKARTA, Klikaktual.com- Ada jerat hukum baru bagi Irjen Napoleon Bonaparte. Kali ini ia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dijadikan tersangka TPPU pada kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.
Hal ini sudah dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. "Laporan hasil gelarnya demikian," kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021), dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Pesawat Atlet Piala Sudirman Sempat Gagal Mendarat, Ahsan : Kami Panik
Meski demikian, Agus Andrianto tak menjelaskan secara detail kasusnya. Dia meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung ke penyidik guna mendapatkan konstruksi perkara tersebut secara rinci dan jelas.
"Silakan ke penyidik ya. Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," ujar Agus Andrianto.
Seperti diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri.
Baca Juga: Bahas Penetapan Upah Minimum 2022, Menaker: Harus Jawab Dinamika Globalisasi
Dalam kasus dengan Djoko Tjandra, ia divonis divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyatakan Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah bersalah menerima uang sebesar SGD200.000 dan USD370.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
Napoleon Bonaparte saat ini juga sedang tersandung kasus dugaan penganiayaan hingga pelumuran kotoran manusia kepada tersangka UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. ***