news

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Catat Kriteria yang Dapat Insentif Rp2,4 Juta

Kamis, 16 September 2021 | 12:02 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 21 dibuka hari ini (prakerja.go.id)

JAKARTA, Klikaktual.com - Kartu Prakerja Gelombang 21 sudah dibuka hari ini. Pendaftaran bisa dilakukan di www.prakerja.go.id.

Pemerintah pun menyediakan kuota Kartu Prakerja Gelombang 21 sebanyak 754 ribu peserta.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 akan dibuka pada pukul 12.00 WIB.

Seleksi Gelombang 21 akan dibuka selama beberapa hari ke depan. Masyarakat yang ingin mendaftar pun harus mengisi data diri dengan benar.

Baca Juga: Soal Hoaks Megawati Koma, Hersubeno Arief Dilaporkan PDIP ke Polda Metro Jaya

Program Kartu Prakerja ini terbuka bagi WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan ataupun pelaku wirausaha.

Namun catatannya tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 16 September 2021 : Mama Rosa Selidiki Kematian Hartawan, Temukan Barang Tak Dikenal

Penerima Kartu Prakerja juga tidak boleh tercatat di DTKS Kemsos. Bukan juga penerima BSU, BPUM, TNI Polri atau pun aparat desa, komisaris BUMN/BUMD, anggotoa DPR atau DPRD.

Berikut 4 kriteria yang bakal lolos:

1. Memenuhi syarat pendaftar:
a. WNI
b. Usia di atas 18 tahun
c. Tidak sedang kuliah atau sekolah

2. Tak termasuk dalam Golongan yang tidak diperbolehkan daftar Kartu Prakerja, yaitu: Pejabat negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Gerah dengan Isu di Luar Nikah, Rizky Billar: Gue Paham Nilai-nilai Agama

3. NIK KTP dan KK harus sesuai
Jika terdapat perbedaan, calon penerima bantuan Kartu Prakerja dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor Disdukcapil terdekat.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB