news

Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi Bocor di Sosial Media, Asli atau Editan?

Jumat, 3 September 2021 | 14:34 WIB
Presiden Jokowi (Dok. Sekretariat Presiden/si x)

JAKARTA, Klikaktual.com - Jagat dunia maya Twitter dihebohkan dengan beredarnya sertifikat vaksin atas nama Presiden RI, Ir Joko Widodo.

Sertifikat vaksin presiden Jokowi itu bocor dan menampilkan data barcode, tanggal lahir hingga NIK.

Salah satu akunu twitter mengunggah sebuah sertifikat vaksin yang menunjukkan sertifikat vaksin untuk dosis kedua.

Pada sertifikat vaksin atas nama Jokowi itu tertulis jika Jokowi mendapat suntikan Coronavac.

Menanggapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan masyarakat bisa terkena sanksi pidana jika menggunakan NIK orang lain.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah menyebutkan kerahasiaan data pribadi tiap warga negara adalah hal yang penting.

Baca Juga: Jadi Anggota Dewan Pos Dunia, Indonesia Bawa Komitmen Transformasi

"Ini jelas bukan kebocoran NIK, namun menggunakan data milik orang lain guna mendapatkan data informasi orang lain. Tentu ada sanksi pidana untuk hal-hal seperti ini," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 September 2021, dikutip dari PMJ News.

Zudan menjelaskan sanksi bagi masyarakat yang menggunakan data pribadi orang lain tercantum dalam Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan. Hukumannya yakni kurungan atau penjara selama 2 tahun dan atau denda maksimal Rp25 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Zudan pun menyarankan perbaikan pada aplikasi PeduliLindungi.

"Saran saya agar PeduliLindungi dilakukan perbaikan dengan two factors authentication. Tidak hanya NIK saja, tapi juga dengan biometrik atau tanda tangan digital," ujarnya.***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB