news

Polda Metro Jaya Ringkus 36 Pelaku Curanmor Bersenjata Api

Rabu, 1 September 2021 | 17:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus. (Dok. Humas.polri.go.id)

JAKARTA, Polda Metro Jaya meringkus 36 tersangka kasus pencurian motor di Wilayah DKI Jakarta, Tanggerang dan sekitarnya. Komplotan pencurian sepeda motor tersebut melaksanakan aksinya dengan membawa senjata api.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs Yusri Yunus menjelaskan, spesialis curanmor hampir rata-rata melakukan aksinya sebanyak 40 kali. Mereka tidak segan melakukan kekerasan karena semuanya tiap melakukan aksi menggunakan senpi. Bahkan, ada satu korban sedang dirawat dan dioperasi.

Pihaknya menyita barang bukti berupa 11 kendaraan roda dua dalam penangkapan itu. Pelaku menggunakan sepeda hasil curian untuk beraksi. Pelaku juga menyita mobil yang digunakan untuk beraksi.

Baca Juga: Catat! Mulai Hari ini, Polda Metro Jaya Tilang Pengendara yang Melanggar Ganjil Genap

Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyebut komplotan tersebut dikendalikan oleh I alias Kakek. Dia mengatakan Kakek mencari pelaku curanmor hingga ke Lampung.

Kakek memerintahkan anak buahnya mencuri sepeda motor di Jakarta dan Tangerang, kemudian membawa hasil curian ke Sukabumi. Kakek memberikan imbalan Rp1 juta per sepeda motor yang dicuri.

"Masih kami kejar si Kakek atau I. Cukup banyak hasil kendaraan yang dikirim ke Sukabumi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Lemah, Begini Solusi yang Ditawarkan DPR

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau warga yang kehilangan sepeda motor datang ke Polda Metro Jaya. Warga bisa mengecek apakah salah satu motor yang disita merupakan motor yang dicuri para pelaku.

"Bagi warga yang merasa kehilangan silakan datang ke Polda Metro Jaya akan kita berikan cuma-cuma, hanya dengan bukti resmi kepemilikan seperti BPKB atau bukti sah," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya. ***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB