JAKARTA, Klikaktual.com - Mulai hari ini, Rabu 1 September 2021, Polda Metro Jaya bakal menilang pengendara yang melanggar sistem ganjil genap. Adapun lokasi ganjil genap berada di ruas Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said diperpanjang seiring dengan penerapan PPKM level 3 di Jakarta.
"Penerapan tilang ini kita mulai tanggal 1 September," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo SIK MTCP, Selasa (31/8/21).
Dia menjelaskan, penindakan tilang ini merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, penindakan ini akan dilakukan dengan dua cara, yakni manual dan lewat tilang elektronik atau ETLE.
Baca Juga: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Lemah, Begini Solusi yang Ditawarkan DPR
Dia menyampaikan, sistem ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan berpelat hitam.
"Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi. Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan menggunakan pelat dinasnya masing-masing. Baik itu pelat dinas TNI/Polri atau pelat instansi lainnya," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Masih sama seperti sebelumnya, sistem ganjil genap ini dikecualikan untuk sepeda motor, angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional, ambulans, hingga pemadam kebakaran. ***