Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
Baca Juga: Contoh Teks Pidato Tahun Baru Islam, Cocok untuk Sambutan 1 Muharram 1445 Hijriah
“Melalui kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL 200) Jalan Slamet Riyadi Krucuk Kota Cirebon pada petak jalan antara Stasiun Cirebon-Stasiun Cangkring, agar menjadi perhatian masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas," Kata Dicky.
" Menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” sambungnya.***