Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Sosialisasi

photo author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 11:44 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Imbau masyarakat disiplin lalu lintas (Ulfi Fadhilah / Klikaktual.com)
KAI Daop 3 Cirebon Imbau masyarakat disiplin lalu lintas (Ulfi Fadhilah / Klikaktual.com)


KLIKAKTUAL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon, senantiasa mengimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang, pada hari Rabu 12 Juli 2023.

PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL 200) Jalan Slamet Riyadi Krucuk Kota Cirebon. 

Kegiatan sosialisasi tersebut, berkolaborasi dengan unsur Forkopimda Kota Cirebon, (Kapolres Cirebon Kota dan Kadishub Kota Cirebon) Jasa Raharja Kota Cirebon dan BTP Bandung serta Komunitas Pencinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon. 

Kegiatan sosialisasi diisi dengan melakukan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalulintas.

"KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana.

Dalam kegiatan sosialisasi itu juga diisi dengan membentangkan spanduk himbauan keselamatan, pemberian flyer keselamatan, serta merchandise kepada para pengguna jalan yang melewati pintu perlintasan.

Dengan tagline "BERTEMAN" (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan) diharapkan hal tersebut menjadi perhatian para pengguna jalan raya, mengingat saat ini arus lalu lintas kendaraan lebih padat dan kecepatan perjalanan kereta api 120 km/jam.

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Baca Juga: LDR? Inilah 4 Tips Mudah Menjaga Hubungan Jarak Jauh Agar Tetap Harmonis dan Terhindar dari Rasa Curiga

Sementara itu, sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Wilayah Kota Cirebon terdapat 11 Pintu Perlintasan Sebidang resmi, yang mana dijaga oleh Petugas KAI Daop 3 Cirebon, Untuk angka kecelakaan di Pintu perlintasan sebidang Semester I Tahun 2023,terdapat 3 kali kecelakaan Kendaraan menempar KA dengan korban meninggal tiga Orang.

Tidak hanya itu, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, akan tapi juga dapat merugikan PT KAI.

Sehingga mengakibatkan, tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. 

Maka dari itu, untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X