Oleh para tersangka narkotika dijual sebesar Rp1 juta sampai dengan Rp5 juta per gramnya, sabu-sabu kristal merah diakui Kombes Pol Arif tergolong sabu -sabu limited atau susah didapat.
"Harga 1 gram sabu-sabu kristal merah dijual Rp1,3 juta, untuk sabu-sabu kristal merah dijual Rp5 juta per gram, atau dari menjual sabu-sabu tersebut bisa mencapai Rp 1 Miliar," ucapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, didapati juga extacy berbagai jenis antara lain ; 3.400 butir extacy jenis instagram, 1.723 butir extacy jenis minion, 28 butir extacy jenis gucci, dan 33 butir extacy jenis superman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Passal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.***