news

Gila! Ayah dan Anak di Cirebon Ini Lecehkan Karyawannya

Minggu, 28 Mei 2023 | 20:59 WIB
Ilustrasi pelecehan (Pexels/RODNAE Productions)

Pada saat itu juga, pelaku AY kemudian melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali kepada korban CM.

Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berlaku berdasarkan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau 9 tahun penjara. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB