Pada saat itu juga, pelaku AY kemudian melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali kepada korban CM.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berlaku berdasarkan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau 9 tahun penjara. ***