news

Simak Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2023 dari Mendikbudristek

Sabtu, 29 April 2023 | 22:30 WIB
Hardiknas 2023. (Foto: kemdikbud.go.id)

 

JAKARTA, Klikaktual.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim secara resmi merilis pedoman resmi upacara Hardiknas 2023.

Dalam surat bernomor 12811/MPK.A/TU.02.03/2023 itu, memuat beberapa pedoman upacara Hardiknas 2023 yang bisa diikuti oleh masyarakat Indonesia pada 2 Mei 2023 nanti.

Di dalam Edaran tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 disampaikan bahwa dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023, diinformasikan hal-hal sebagai berikut.

1. Ketentuan Umum

a. Menetapkan bahwa seiring peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2023, bulan Mei tahun 2023 juga dicanangkan sebagai bulan Merdeka Belajar.

b. Menetapkan bahwa tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 adalah “Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar”.

Baca Juga: Tema Hari Pendidikan Nasional 2023 dan Penjelasan Lengkapnya

c. Menetapkan logo peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 sebagai berikut.

d. Logo Hari Pendidikan Nasional serta Sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat di unduh di laman www.kemdikbud.go.id.

e. Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri turut memeriahkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan logo dan tema di atas.

2. Upacara Bendera

a. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 pada tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku sesuai ketetapan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.

b. Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan upacara bendera dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana terlampir.

Baca Juga: 5 Desain Template Gambar Kartu Ucapan Hari Pendidikan Nasional Terbaru, Bisa Diedit!

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB