Pada tanggal 14 Maret 2023, pihak Yayasan Miftahul Ulum mengeluarkan surat keputusan memberhentikan Muhammad Sabil. Muhammad Sabil dianggap melanggar etik guru, tata tertib yayasan dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. ***
Pada tanggal 14 Maret 2023, pihak Yayasan Miftahul Ulum mengeluarkan surat keputusan memberhentikan Muhammad Sabil. Muhammad Sabil dianggap melanggar etik guru, tata tertib yayasan dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. ***