news

Bupati Imron Resmikan Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan di Kabupaten Cirebon

Jumat, 19 Desember 2025 | 12:47 WIB
Pemkab Cirebon menggelar Lokakarya Penyediaan Akomodasi yang Layak dan Pengembangan Unit Layanan Disabilitas, bekerja sama dengan Yayasan Wahana Inklusif Indonesia, INOVASI, serta Kementerian Agama Kabupaten Cirebon


Jakarta, Klikaktual,com - Pemerintah Kabupaten Cirebon memperkuat komitmen terhadap pendidikan inklusif melalui pengembangan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan.

Komitmen tersebut diwujudkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pendidikan dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Yakni dengan menggelar Lokakarya Penyediaan Akomodasi yang Layak dan Pengembangan Unit Layanan Disabilitas, bekerja sama dengan Yayasan Wahana Inklusif Indonesia, INOVASI, serta Kementerian Agama Kabupaten Cirebon.

Gelaran tersebut dilaksanakan di Ruang Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, pada Rabu, 17 Desember 2025.

Baca Juga: Wakil Bupati Cirebon Sebut Seluruh Ruas Jalan di Cirebon Timur Akan dibangun Pada Tahun 2026

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Cirebon, Imron, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mochamad Syafrudin, meresmikan berfungsinya Kantor Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan Kabupaten Cirebon yang berlokasi di GOR Ranggajati Sumber.

Peresmian dilakukan secara simbolis, melalui pemukulan gong saat pembukaan lokakarya dan menjadi bagian dari peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2025.

Perlu diketahui, Pemkab Cirebon telah menyelenggarakan pendidikan inklusif sejak 2012.

Khususnya pada satuan pendidikan di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Personel, KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Apel Gelar Pasukan Nataru

Sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Cirebon telah menerima peserta didik penyandang disabilitas.

Dalam sambutan Bupati Cirebon yang dibacakan Mochamad Syafrudin, menegaskan, komitmen pemerintah daerah diwujudkan melalui kebijakan daerah.

Yaitu Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor 800.1.11.1/Kep.506-Disdik/2024 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan.

Ia berharap keberadaan regulasi tersebut dapat memperkuat pemenuhan hak peserta didik penyandang disabilitas.

"Harapannya, revisi SK dan peresmian sekretariat ULD Bidang Pendidikan dapat menjadi dukungan nyata bagi pemenuhan hak peserta didik disabilitas di Kabupaten Cirebon," ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB