Jakarta, Klikaktual.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menggelar operasi penindakan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
Operasi digelar pada Kamis, 11 Desember 2025 dengan tujuan untuk menekan potensi kerawanan malam hari, serta menjaga kenyamanan masyarakat agar dapat beraktivitas dengan tenang dan aman.
Personel Unit dua Sat Resnarkoba melakukan patroli menyasar sejumlah warung yang diduga menjual miras tanpa izin.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi mengatakan, kegiatan ini difokuskan untuk memastikan lingkungan masyarakat tetap terbebas dari peredaran barang yang dapat memicu premanisme dan perilaku meresahkan.
Baca Juga: 20 Ide Hampers Natal 2025 Unik dan Bermanfaat Gak Bikin Kantong Jebol
Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan intensif di warung milik seorang warga bernama M di kawasan Jalan Raya Kalijaga Lemahwungkuk.
"Berdasarkan pemantauan, sering dijadikan tempat pembelian miras oleh warga tanpa memperhatikan aspek perizinan dan keamanan konsumsi," ujarnya.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan menyeluruh terhadap bagian dalam warung dan menemukan puluhan botol minuman keras jenis ciu yang disimpan tanpa dokumen resmi.
Sehingga seluruh barang tersebut, langsung dijadikan sebagai barang bukti dan diamankan ke Mapolres Cirebon Kota.
Baca Juga: Kedatangan Ketum Cabor Kawal Atlet Bukti Komitmen Majukan Prestasi Olahraga
"Total miras yang diamankan sebanyak tiga puluh botol minuman keras berbagai jenis dan merek," ucapnya.
Jumlah ini menunjukkan masih adanya warung-warung yang mencoba memasarkan barang ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kenyamanan masyarakat apabila tidak ditindak dengan segera.
Pengamanan barang bukti dilakukan dengan prosedur bertahap, di mana petugas memastikan lokasi sekitar tetap kondusif dan masyarakat mendapatkan pemahaman, bahwa operasi ini dilakukan untuk melindungi mereka dari dampak negatif miras ilegal yang sering menjadi pemicu keributan dan tindakan tak terkontrol.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada warga agar segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal melalui layanan Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae.