Jakarta, Klikaktual.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025.
Dalam permendikdasem tersebut, dijelaskan profesi guru tidak lagi hanya didasarkan pada ijazah formal saja.
Tetapi, profesi guru atau tenaga pendidik harus memiliki sertifikat yang sah, artinya seorang guru (pendidik) tak bisa lagi berpegang pada pengalaman semata atau hanya punya ijazah formal saja.
Ketentuan ini muncul karena Pasal 1 angka 4 mendefinisikan sertifikat kompetensi sebagai bukti pengakuan keahlian yang diberikan melalui pelatihan atau uji kompetensi yang diakui kementerian.
Baca Juga: Para Nelayan Pesisir Kota Cirebon Dapat Bantuan Rumpon, Dukung Budidaya Kerang Hijau
Pemerintah juga menginginkan semua guru pendidik berada pada satu standar kemampuan inti yang dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (3), yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Dalam pasal 8 dijelaskan tentang bagaimana pendidik harus mengelola pembelajaran menunjukkan bahwa sertifikat akan menjadi bukti bahwa pendidik telah menguasai kompetensi tersebut.
Pasal 8 menekankan integrasi teknologi informasi dalam pembelajaran, menjadikan sertifikasi semakin relevan dengan tuntutan zaman.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bandung, Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga di Liburan Akhir Tahun 2025
Dalam konteks kepribadian, Pasal 8 ayat (2) menuntut pendidik menunjukkan keteladanan moral dan kematangan emosional yang tidak bisa dinilai sembarangan tanpa standar yang jelas.
Dengan ketentuan yang begitu rinci, pemerintah ingin memastikan bahwa sertifikasi kompetensi menjadi alat ukur yang objektif terhadap profesionalitas pendidik.***