Jakarta, Klikaktual.com - Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa rokok di Kabupaten Cirebon telah disahkan DPRD Kabupaten Cirebon.
Pengesahan perda kawasan tanpa rokok tersebut, pada tanggal 11 November 2025 dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni menyebutkan Perda Kawasan Tanpa Rokok disahkan bersamaan dengan Hari Kesehatan Nasional.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi juga telah melaunching Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga: Atlet Muda Sidoarjo Wakili Indonesia di Kejuaraan Atletik Asia Tenggara
"Mudah-mudahan semua pihak mengetahui bahwa sekarang sudah ada perda tentang kawasan tanpa rokok," sambungnya.
Ia juga menjelaskan beberapa tempat yang tidak diperbolehkan untuk merokok, diantaranya tempat umum, tempat belajar mengajar (Sekolah), diperkantoran, taman bermain anak, masjid, angkutan umum.
"Jadi nanti di kantor-kantor ada tempat tersendiri, bukan berarti tidak boleh merokok, tapi ada tempat tersendiri untuk merokok," ucapnya.
Kemudian, bagi yang melanggar di tempat-tempat yang sudah ditentukan tidak boleh merokok, maka akan kena teguran secara lisan oleh petugas di tempat tersebut.
Baca Juga: Puncak HUT ke 15 Tahun, SMP dan SMK Sepuluh Nopember Sidoarjo Komitmen Cetak Generasi Unggul
"Misal diketahui ada orang merokok di tempat bermain anak, maka si perokok tersebut disuruh keluar oleh petugas di tempat taman bermain anak itu," tuturnya.
"Untuk sanksi bayar denda tidak ada, hanya ada teguran secara lisan saja," sambungnya.
Perda kawasan tanpa rokok ini dibuat dengan maksud dan tujuan agar melindungi masyarakat sscara umum.
Baik itu ibu hamil, anak balita, karena dampak dari asap rokok itu luar biasa, bagi kesehatan masyarakat secara umum.