news

Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru

Selasa, 11 November 2025 | 23:00 WIB
Pemerintah Kota Cirebon menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi para guru, melalui kegiatan Seminar Perlindungan Hukum.


Jakarta, Klikaktual.com - Pemerintah Kota Cirebon menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi para guru, melalui kegiatan Seminar Perlindungan Hukum yang diselenggarakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo di Hotel Zamrud, pada Selasa, 11 November 2025.

Seminar ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para tenaga pendidik, tentang pentingnya perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesional.

Melalui kegiatan ini, diharapkan guru memiliki keberanian dan pengetahuan yang cukup dalam menghadapi potensi permasalahan hukum, yang mungkin timbul dalam dunia pendidikan.

Baca Juga: Lomba Mendongeng Cerita Rakyat dan Baca Puisi, Cara Disbudpar Cirebon Kenalkan Kesenian dan Bahasa Daerah

Edo juga menyampaikan apresiasi kepada PGRI Kota Cirebon, atas inisiatifnya menyelenggarakan seminar yang dinilai sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi para pendidik di era saat ini.

"Saya mengapresiasi PGRI Kota Cirebon atas kegiatan yang penting ini. Perlindungan hukum bagi guru merupakan langkah nyata untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga martabat profesi pendidik," ujarnya.

Menurut Edo, guru memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam membangun sumber daya manusia yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.

Baca Juga: Wali Kota Cirebon Buka Penguatan Kompetensi Teknis CPNS Formasi 2024

Namun dalam menjalankan peran tersebut, guru sering dihadapkan pada situasi yang kompleks, baik dalam konteks pembelajaran maupun dalam interaksi sosial di sekolah.

Tidak jarang, guru menjadi pihak yang dirugikan akibat laporan atau aduan dari pihak lain, terutama terkait tindakan kedisiplinan terhadap peserta didik.

Kondisi ini kerap menimbulkan tekanan psikologis dan memengaruhi kenyamanan guru dalam melaksanakan tugasnya.

Karena itu, Wali Kota menegaskan pentingnya perlindungan hukum sebagai hak dasar bagi setiap pendidik.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Siswa SD Al Falah Darussalam 2 Histeris Saksikan Teatrikal Pertempuran Surabaya

Pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif yang menjadi pokok pembahasan dalam seminar ini dinilai sebagai langkah humanis untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan guru.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB