Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan dan penyelesaian masalah melalui dialog serta kesepakatan bersama, bukan sekadar penghukuman semata.
"Pendekatan restoratif ini sangat relevan dan harus kita dukung bersama. Melalui cara ini, kita dapat menjaga marwah profesi guru sekaligus memastikan hak-hak anak tetap terlindungi" ucapnya.
Pemerintah Kota Cirebon juga berkomitmen penuh untuk terus memperkuat perlindungan dan profesionalisme para guru.
Sementara itu, Ketua PGRI Kota Cirebon, Eka Novianto, menegaskan kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata PGRI dalam memperjuangkan hak dan perlindungan bagi guru.
Menurutnya, seminar ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya bersama menyambut semangat pemerintah dalam penerapan keadilan restoratif di dunia pendidikan.
"Fenomena yang terjadi akhir-akhir ini menunjukkan banyak kasus yang melibatkan guru di media sosial, mulai dari aduan hingga kriminalisasi. Ini menjadi perhatian serius bagi kami. PGRI berkomitmen untuk mewujudkan Kota Cirebon yang zero kriminalisasi guru, ramah terhadap guru, dan ramah terhadap anak," tutur Eka.
Ia menambahkan, PGRI Kota Cirebon bersama PB PGRI telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian melalui nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah nyata dalam memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan setiap permasalahan yang muncul di lingkungan pendidikan dapat diselesaikan secara bijak.
"Dengan kegiatan ini, kami berharap apabila terjadi masalah antara guru, peserta didik, maupun orang tua, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui dialog, kesepakatan bersama, dan keadilan yang berkeadaban," harapnya.***