Jakarta, Klikaktual.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, akan menindak tegas soal pemasangan tiang jaringan internet ilegal.
Soal pemasangan tiang jaringan internet MyRepublic, jika terbukti melanggar aturan maka Pihaknya juga akan segera menindak tegas.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi, pada Kamis, 30 Oktober 2025.
"Kalau melanggar, pasti kami tindak tegas. Tapi, kami bertindak juga harus ada bukti dan datanya. Data itu dari instansi terkait, dalam hal ini PUTR dan dinas lain," ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Cirebon Sita Rokok Ilegal Senilai Rp760 Juta
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupeten Cirebon tidak akan menghambat adanya investasi dan iklim usaha.
Namun, perusahaan dan pengusaha juga wajib mematuhi aturan yang berlaku.
"Penuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, tentu Satpol PP tidak akan menindak. Kita harus saling mengerti dan sama-sama saling mendukung," ucapnya.
Baca Juga: Pacquiao Konfirmasi Laga Ulang dengan Mayweather dalam Tahap Negosiasi
Sebelumnya, pemasangan tiang jaringan internet MyRepublic di sejumlah desa di Kabupaten Cirebon, kerap menjadi sorotan masyarakat.
Sebab, pemasangan tiang itu belum ada rekomendasi dari PUTR dan Kominfo Kabupaten Cirebon.