Jakarta, Klikaktual.com - Ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil disita Satpol PP Kabupaten Cirebon bersama instansi terkait, dalam operasi gabungan pemberantasan barang-barang kena cukai ilegal.
Rokok ilegal yang disita itu bernilai sekitar Rp 760 juta. Semua rokok hasil sitaan telah dititip ke Bea Cukai Cirebon.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi menuturkan, dari operasi beberapa kali dalam kurun waktu Januari sampai Oktober 2025, ada ratusan ribu batang rokok tanpa cukai atau ilegal yang telah disita,"
"Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 760 juta," ucapnya, pada hari Kamis, 30 Oktober 2025.
Baca Juga: Pacquiao Konfirmasi Laga Ulang dengan Mayweather dalam Tahap Negosiasi
Imam Ustadi menambahkan, operasi dilakukan bersama dengan Polri, TNI, kejaksaan, Bea Cukai dan instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Ratusan ribu batang rokok ilegal itu disita dari warung dan toko yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon.
Dalam kesempatan tersebut, Kasatpol PP Imam Ustadi meminta kepada warga Kabupaten Cirebon untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal.
Baca Juga: Angka Kemiskinan di Kabupaten Cirebon Alami Penurunan
"Penjualan rokok tanpa cukai jelas melanggar aturan, karena merugikan negara," ungkapnya.
Ia menjelaskan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 72 tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
"Jadi, kami minta jangan ada lagi penjual rokok ilegal. Warga juga jangan beli rokok ilegal" harapnya.
"Bila ada yang mengetahui penjualan rokok ilegal, silahkan membeli informasi ke Satpol PP," sambungnya.***