Jakarta, Klikaktual.com - Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menegaskan, Pemerintah Kota Cirebon tidak menutup mata terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ia menuturkan, mekanisme penyesuaian tarif PBB-P2 merupakan bagian dari kebijakan yang telah melalui proses pembahasan.
Namun, tetap terbuka untuk ditinjau ulang sesuai dengan dinamika sosial di masyarakat.
"Kami memahami kekhawatiran masyarakat dan sudah membahasnya secara internal. Akan kami kaji ulang mekanismenya, mudah-mudahan hasilnya nanti bisa sesuai dengan harapan masyarakat," sambungnya.
Baca Juga: Wali Kota Cirebon Bantah Isu Tentang Kenaikan PBB 1000 Persen : Tidak Sepenuhnya Benar
Effendi Edo juga menegaskan, Pemda Kota Cirebon senantiasa menjunjung tinggi prinsip partisipatif dalam proses kebijakan publik.
Oleh karena itu, Pemda akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024, khususnya dalam kaitannya dengan dampak ekonomi terhadap wajib pajak.
"Semuanya harus berproses. Kami akan melakukan kajian dan evaluasi yang komprehensif. Jika memang diperlukan perubahan, maka kami sangat terbuka untuk melakukan penyesuaian," ucapnya.
Baca Juga: Kenaikan PBB Kota Cirebon Dinilai Tak Berpihak Kepada Rakyat, Ini Respon Wali Kota
Langkah evaluatif ini, dilakukan demi menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah untuk pembangunan serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pemda juga mendorong komunikasi aktif antara seluruh elemen masyarakat, dan pemerintah agar setiap kebijakan dapat diterima secara adil dan proporsional.
Pemerintah Daerah Kota Cirebon, juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu akurat.
Serta menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat.***