Jakarta, Klikaktual.com - Kenaikan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon, dinilai tak berpihak kepada rakyat.
Atas dasar itulah Paguyuban Pelangi, meminta agar pemerintah Kota Cirebon membatalkan kenaikan PBB yang diduga mencapai 1.000 persen.
Apalagi ditengah-tengah kondisi ekonomi warga Kota Cirebon yang belum sepenuhnya pulih, kenaikan PBB dinilai memberatkan masyarakat.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo memberikan respon, ia menyebut kenaikan PBB sebesar 1.000 persen itu tidak sepenuhnya benar.
"Kalau kenaikan ada, tapi tidak sampai 1.000 persen," ujarnya, pada hari Kamis, 14 Agustus 2025.
Kebijakan kenaikan PBB itu, sebenarnya sudah ditetapkan satu tahun lalu, sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota.
"Mudah-mudahan minggu ini, kita sudah menemukan formulasi yang sesuai keinginan masyarakat. Artinya akan ada perubahan, InsyaAllah," jelasnya.
"Formulasi kenaikan PBB, berasal dari delapan opsi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri, opsi-opsi tersebut kemudian dipadukan oleh Pemkot Cirebon, sehingga tarif yang berlaku bervariasi," sambungnya.
Baca Juga: MV Dream Lisa BLACKPINK Bersama Kentaro Sakaguchi Memukau, Jadi Sorotan Penggemar Internasional
Untuk diketahui, bahwa landasan hukum kebijakan ini adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang ditetapkan saat Kota Cirebon masih dipimpin Penjabat Wali Kota.
Sehingga, apabila ada desakan dari masyarakat untuk mengubah perda tersebut, maka harus melalui kajian yang mendalam.
"Sekarang saya sedang evaluasi itu sambil melakukan kajian-kajian. Kalau hasilnya memang perlu diubah, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan revisi," ucapnya.
"Saya terbuka untuk audiensi dengan masyarakat yang merasa terdampak," sambung Edo.***