Jakarta, Klikaktual.com - Kenaikan Pajak Bumi Dan Pembangunan (PBB) di Kota Cirebon sebesar 1.000 persen sedang hangat diperbincangkan oleh masyarakat.
Kenaikan PBB tesebut dinilai tak berpihak kepada rakyat dan juga sangat memberatkan warga Kota Cirebon.
Penilaian tersebut, datang dari Paguyuban Pelangi, yang kemudian meminta agar pemerintah Kota Cirebon membatalkan Peraturan Daerah tentang kenaikan PBB.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo membantah soal isu kenaikan PBB sebesar 1.000 persen tersebut.
Baca Juga: Kenaikan PBB Kota Cirebon Dinilai Tak Berpihak Kepada Rakyat, Ini Respon Wali Kota
Menurutnya, kenaikan PBB sebesar 1.000 persen yang dikeluhkan oleh masyarakat itu tidak sepenuhnya benar.
"Artinya 1.000 persen itu tidak benar. Kalau kenaikan ada, tapi tidak sampai 1.000 persen," tegasnya, pada hari Kamis, 14 Agustus 2025.
Ia mengatakan, kebijakan soal kenaikan pajak, sebenarnya sudah ditetapkan satu tahun lalu, jauh sebelum dirinya menjabat Wali Kota Cirebon.
Edo berharap, dalam Minggu ini pihaknya sudah menemukan formulasi yang sesuai dengan keinginan masyarakat Kota Cirebon.
"Artinya ada perubahan, Insya Allah," ujar Wali Kota.
Untuk diketahui, bahwa landasan hukum kebijakan ini adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang ditetapkan saat Kota Cirebon masih dipimpin Penjabat Wali Kota.
Sehingga, apabila ada desakan dari masyarakat untuk mengubah perda tersebut, maka harus melalui kajian yang mendalam.
"Sekarang saya sedang evaluasi itu sambil melakukan kajian-kajian. Kalau hasilnya memang perlu diubah, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan revisi," ucapnya.
"Saya terbuka untuk audiensi dengan masyarakat yang merasa terdampak," sambung Edo.***