Jakarta, Klikaktual.com - Pemerintah telah merilis imbauan nasional untuk memeriahkan peringatan HUT RI ke-80.
Imbauan ini telah disampaikan lewat Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.
Dalam surat edaran tersebut, penerintah mengimbau seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan perwakilan RI di luar negeri untuk turut menyemarakkan peringatan dengan memasang dekorasi kemerdekaan.
Sebagai bagian dari peringatan nasional, semua elemen masyarakat juga diminta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 - 31 Agustus 2025 di lingkungan kantor, rumah, fasilitas umum serta instansi pemerintah.
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Tanpa Transaksi: Apa Bahaya Rekening Dormant?
Adapun aturan pemasangan benderan merah putih dalam rangka HUT RI ke 80 adalah sebagai berikut.
Berikut aturan pemasangan Bendera Merah Putih dalam Pasal 7 UU 24 Tahun 2009:
1. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Baca Juga: Misteri Kematian Arya Daru Pangayunan: Diplomat Muda yang Tewas di Kamar Kos
2. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan dalam waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
3. Dalam kondisi tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan malam hari.
4. Selain pengibaran setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan juga pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
5. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Itulah waktu pasang bendera merah putih jelang HUT RI 17 Agustus 2025. Semoga bermanfaat.