news

Keluarkan Fatwa, MUI Jatim Haramkan Sound Horeg

Kamis, 17 Juli 2025 | 21:18 WIB
Ilustrasi fatwa haram MUI Jawa Timur tentang sound horeg. (muijatim.or.id)


Cirebon, Klikaktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang cukup mengejutkan publik.

Sound Horeg dinyatakan Haram melalui Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang penggunaan Sound Horeg.

Fatwa ini muncul setelah banyak aduan masyarakat terkait penyalahgunaan hiburan dalam momen-momen religius.

Baca Juga: Drama Korea Salon de Holmes Berlanjut ke Musim Kedua

Tak sedikit masyarakat yang justru menyambut baik fatwa ini. Banyak warga merasa bahwa sound horeg selama ini lebih banyak mudaratnya, terutama karena berisik, merusak lingkungan sosial, dan mengganggu kekhusyukan ibadah.

Dari kacamata Kesehatan, Sound Horeg dapat menimbulkan risiko kemungkinan kerusakan pendengaran.

Baca Juga: Link Resmi PIP 2025: Panduan Lengkap Cek dan Daftar Bantuan Pendidikan Pemerintah

World Health Organization (WHO) memiliki data terkait noise level atau batas bising yang bisa diperdengarkan ke telinga manusia. Sound Horeg mampu memproduksi suara hingga 120-135 desibel (dB). Sementara ambang batas aman paparan suara hanya mencapai 85 desibel (dB).

Namun tentu saja, tidak semua sepakat. Ada juga suara-suara yang menilai keputusan ini terlalu menyamaratakan dan bisa mematikan budaya lokal.

Baca Juga: Dampak Kebijakan Pemprov Jabar, Sekolah Swasta Sepi Peminat

MUI Jatim menegaskan, fatwa ini tidak ditujukan untuk membungkam budaya masyarakat, melainkan untuk menjaga kesucian ibadah dan nilai-nilai Islam.

Sedikit tentang Sound Horeg, Sound Horeg adalah penggunaan speaker besar dengan musik remix, dangdut koplo. Sound Horeg kerap digunakan dalam acara masyarakat. Termasuk yang berlabel keagamaan. Sound Horeg sudah beredar di banyak tempat, terutama di Daerah Jawa Timur. (Mochamad Haris Sundapa)

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB