Baca Juga: Pemkab Cirebon Gencar Bersihkan TPS Liar, Ada Denda untuk Warga yang Buang Sampah Sembarangan
Meskipun honorer R4 memenuhi syarat kedua karena pernah mengikuti dan bahkan lulus seleksi, mereka tersandung pada syarat pertama.
Yakni Ketiadaan nama mereka dalam database BKN, yang menjadi penghalang utama untuk diakomodasi secara otomatis dalam formasi paruh waktu.
Sementara itu, Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh mengindikasikan bahwa, pemerintah tengah menyusun skema penataan ulang terhadap tenaga non-ASN.
Namun, sejauh ini belum solusi pasti terkait tenaga honorer R4.