news

Pemkab Cirebon Gencar Bersihkan TPS Liar, Ada Denda untuk Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Jumat, 11 Juli 2025 | 10:59 WIB
Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, saat kegiatan pembersihan tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang berada di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Rabu (9/7/2025). (Mitranews.net)

Baca Juga: Warga RT 05 RW 04 Dusun Gempol Sampurno Antusias Sambut Juri Lomba Lingkungan

"Akan ada pemagaran, agar masyarakat tidak lagi buang sampah disini. Langkah lainnya juga sudah kita komunikasikan dengan camat dan kuwu," tuturnya.

Dalam kesempatan ini juga, Iwan menyebut, pihaknya masih terus mempercepat pembuatan peraturan daerah yang mengatur tentang pembuangan sampah liar.

Dia menegaskan, bahwa ada denda yang akan diberikan kepada masyarakat jika terbukti membuang sampah sembarangan.

"Dendanya sampai Rp500 ribu. Semoga Perbup ini segera selesai dan dapat diterapkan," tutupnya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB