Baca Juga: Warga RT 05 RW 04 Dusun Gempol Sampurno Antusias Sambut Juri Lomba Lingkungan
"Akan ada pemagaran, agar masyarakat tidak lagi buang sampah disini. Langkah lainnya juga sudah kita komunikasikan dengan camat dan kuwu," tuturnya.
Dalam kesempatan ini juga, Iwan menyebut, pihaknya masih terus mempercepat pembuatan peraturan daerah yang mengatur tentang pembuangan sampah liar.
Dia menegaskan, bahwa ada denda yang akan diberikan kepada masyarakat jika terbukti membuang sampah sembarangan.
"Dendanya sampai Rp500 ribu. Semoga Perbup ini segera selesai dan dapat diterapkan," tutupnya.***