Jakarta, Klikaktual.com - Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat diperpanjang hingga bulan September 2025.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini karena antusias masyarakat yang begitu tinggi.
Namun, perpanjangan pemutihanan pajak kendaraan roda hingga September 2025 ini, berbeda dari yang sebelumnya.
Menurut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya mengatakan, program pemutihan pajak di Jawa Barat juga menawarkan keringanan lagi.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Besaran atarif Listrik Terbaru Per 1 Juli 2025
Sebab, pokok dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga ikut turut diputihkan.
"Ini diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharja (SWDKLLJ)-nya," katanya, dikutip pada hari Senin, 30 Juni 2025.
"Jadi sekali lagi tunggakan Jasa Raharja (SWDKLLJ)-nya hanya dibayarkan dua tahun, yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan," sambungnya.
Baca Juga: Park Sung Hoon Syuting dua Adegan Kematian Untuk Drama Squid Game 3 dan Queen of Tears dalam Sehari
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, program pemutihan sebelum 1 Juli 2025, SWDLLJ yang dihapuskan hanya denda tahun yang lewat. Sedangkan pokok SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya tetap harus dibayarkan.
Sedangkan, untuk program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli sampai 30 September 2025, SWDLLJ yang dibayarkan hanya pokok SWDKLLJ tahun 2025 dan tunggakan pokok 2024, serta denda hanya tahun 2025. Untuk denda tahun 2024 ke belakang dihapuskan.
Itulah perbedaan antara perpanjangan pajak kendaran dari sebelumnya, yang menjadi kesempatan emas bagi warga Jawa Barat.***