JAKARTA, klikaktual.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menetapkan tarif listrik PLN untuk penggunaan di bulan Juli-September atau Triwulan III tahun 2025.
Nantinya, tarif listrik Triwulan III 2025 tidak akan mengalami perubahan atau sama dengan periode sebelumnya.
Tarif listrik periode Juli-September 2025 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak akan mengalami perubahan atau tetap seperti triwulan sebelumnya.
Hal yang sama juga berlaku pada tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi yang juga tidak mengalami perubahan.
Baca Juga: Park Sung Hoon Syuting dua Adegan Kematian Untuk Drama Squid Game 3 dan Queen of Tears dalam Sehari
Golongan yang dimaksud antara lain, pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berikut rincian besaran tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2025:
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Baca Juga: Hyeri dan WOOTAE Street Man Fighter, Dikabarkan Telah Berpacaran Selama Satu Tahun
Tarif listrik keperluan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Baca Juga: Hyeri dan WOOTAE Street Man Fighter, Dikabarkan Telah Berpacaran Selama Satu Tahun
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Baca Juga: Tuai Banyak Kontra, Ini Alasan Dibalik Pemilihan Pemenang di Drama Squid Game 3
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Itulah rincian besaran tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2025. Semoga bermanfaat.