news

Satpol PP Bongkar Warung di Kawasan Bima Kota Cirebon

Jumat, 20 Juni 2025 | 16:20 WIB
Warung di Stadion Bimma dibongkar.


Jakarta, Klikaktual.com - Sebanyak tujuh warung di kawasan Bima Kota Cirebon dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kamis, 19 Juni 2025.

Dari tujuh warung yang dibongkar, ada tiga yang menjadi tindak lanjut dari razia gabungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimpa) yang dilakukan pada Sabtu malam.

Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo menjelaskan tujuh warung di kawasan Bima itu dibongkar karena telah melanggar ketentuan dan membahayakan ketertiban umum.

Baca Juga: Libur Sekolah, Ini 3 Tempat Wisata di Cirebon yang Cocok untuk Dikunjungi

"Ketiga warung itu menjual minuman keras, beroperasi 24 jam, bahkan saat razia ditemukan satu warung menyediakan kamar yang kami curigai digunakan untuk praktik prostitusi," ungkapnya.

Sebelumnya, Satpol PP telah memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada pemilik warung untuk membongkar sendiri lapaknya.

Dari tiga warung itu, satu dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya, satu disegel karena pemiliknya tidak bisa dihubungi, sementara satu lainnya dibongkar langsung oleh petugas Satpol PP.

Baca Juga: SMK Walisongo 1 Gempol Gelar Class Meet, Diisi Seminar AI hingga Beauty Class

Adapun empat warung lain yang ikut dibongkar, diketahui sudah lama tidak digunakan dan ditinggalkan pemiliknya.

"Seluruh warung dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Stadion Bima tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Cirebon," ucap Edi.

"Stadion Bima merupakan aset milik Pemkot yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan usaha tanpa izin resmi," sambungnya.

Ia menjelaskan, rata-rata warung yang ada di Stadion Bima berdiri di atas aset milik pemerintah dan tidak berizin.

Tetapi, penertiban warung-warung ini juga tidak menyasar warung yang berada di shelter resmi.

Proses penertiban akan terus dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar Stadion Bima.

Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, juga telah melayangkan surat kepada para pedagang terkait pembongkaran ini.***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB