news

Pemkab Cirebon Berantas Tindakan Premanisme Rekrutmen Transaksional di Perusahaan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi pola perekrutan karyawan.


Jakarta, Klikaktual.com - Pemerintah Kabupaten Cirebon terus menunjukan langkah konkret dalam upaya pemberantasan premanisme khususnya di bidang ketenagakerjaan.

Tindakan premanisme yang kerap terjadi di bidang ketenagakerjaan, terutama saat proses rekrutmen di perusahaan.

Dinas Ketenagakerjaan menggencarkan sosialiasi mengenai pola penjaringan pekerja perusahaan.

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto menjelaskan, Bupati Cirebon telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Lowongan Pekerjaan dan Rekrutmen Tenaga Kerja Dalam Negeri pada perusahaan di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Tambang Ilegal Masih Ada di Kabupaten Cirebon, Pemkab Cirebon Lakukan Inspeksi Mendadak

Menurutnya, terdapat sembilan poin yang tertera dalam surat edaran tersebut yang akan dijadikan sebagai pedoman perusahaan.

"Perusahaan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan, permohonan data pencari kerja dan laporan penempatan tenaga kerja ke Disnaker Kabupaten Cirebon," ujar Novi, dikutip dalam keterangan resminya, pada hari Kamis, 19 Juni 2025.

"Artinya, setiap rekrutmen yang akan dilakukan oleh perusahaan akan melalui Disnaker terlebih dahulu sebagai pintu awal," sambungnya.

Baca Juga: Wisata Kuliner Murah di Chatuchak Market, 3 Makanan Khas Thailand Favorit Turis

Novi juga menyampaikan, dalam surat edaran tersebut, mengatur tentang pencari kerja yang berdomisili di sekitar perusahaan hingga pencari kerja disabilitas yang harus diakomodir oleh perusahaan.

Pemerintah Kabupaten Cirebon juga berupaya untuk terus mengentaskan pengangguran dengan berbagai cara.

"Data pencari kerja ada di kami dan desa, sehingga nanti setiap perusahaan yang membuka lowongan, tentunya harus menyesuaikan dengan data pencaker yang kami dan pihak desa miliki," terangnya.

Terkait tindakan transaksional dan pekerja titipan oknum dengan bayar membayar, Novi menegaskan, dengan pola yang diberlakukan saat ini maka akan mengeliminasi praktek-praktek tersebut.

Baca Juga: 3 Pulau Terindah di Korea Selatan yang Cocok untuk Liburan Tenang dan Romantis

Pasalnya, setiap orang yang akan mendaftar harus terlebih dahulu terdaftar dalam data pencari kerja.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB