Jakarta, Klikaktual.com - Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan galian C di Blok Curug Dengkak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang.
Hasilnya mencengangkan, aktivitas penambangan masih berlangsung meski tanpa izin resmi.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyayangkan masih adanya praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan, terutama yang belum mengantongi izin. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal menjaga alam dan keselamatan warga," tegas Imron, dikutip dalam keterangan resminya, pada Kamis, 19 Juni 2025.
Baca Juga: Wisata Kuliner Murah di Chatuchak Market, 3 Makanan Khas Thailand Favorit Turis
Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman menjelaskan, Forkopimda saat ini tengah mengidentifikasi lokasi-lokasi tambang yang legal dan ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami akan melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku usaha tambang yang berizin, serta penindakan tegas terhadap tambang yang tidak sesuai aturan. Ini penting, agar kejadian seperti di Gunung Kuda tidak terulang kembali," ungkapnya.
Baca Juga: 3 Tempat Wisata Sentul Terbaik untuk Liburan Hemat di Akhir Bulan
Insiden yang disebut Wabup Jigus mengacu pada longsor tambang di Gunung Kuda beberapa waktu lalu, yang menelan korban jiwa, akibat lemahnya pengawasan terhadap tambang liar.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menegaskan, sidak kali ini menyasar salah satu lokasi yang dikelola oleh CV Bukit Aden.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin lengkap.
Baca Juga: 3 Pantai Terindah di Korea Selatan, Cocok untuk Healing dan Foto Estetik
"Perizinannya belum lengkap, jadi perusahaan ini belum boleh melakukan aktivitas penambangan," jelas Sumarni.
Sebagai langkah tegas, Polresta Cirebon langsung membentangkan garis polisi (police line) di area tambang tersebut, termasuk pada pintu masuk dan alat berat yang digunakan.
"Kami juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Siapa pun yang melanggar aturan, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.