Karena itu, dengan mengubah metode penatakelolaan parkir ini diharapkan menjadi solusi untuk menaikkan PAD.
Termasuk sebagai pemecahan masalah keterbatasan juru parkir di Dinas Perhubungan.
"Sampaikan kekurangan dan hambatan dari Dishub, kami mencoba mencari jalan keluarnya. Memang pemecahan masalah ini harus ada keberanian. Kalau metode karcis itu sudah tidak efektif," kata Ruri.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cirebon, Andi Armawan menilai, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir sebesar Rp4,6 miliar pada tahun ini terlalu tinggi.
Kendati demikian, Dishub terus berupaya maksimal melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir untuk mencapai target tersebut.
Menurut Andi, berdasarkan hasil survei potensi pendapatan yang melibatkan kalangan akademisi, capaian riil dari sektor parkir hanya berkisar antara Rp2,6 miliar hingga Rp3 miliar.
"Kami tidak menolak target Rp4,6 miliar, tetapi potensi nyatanya memang tidak sampai angka tersebut," ujarnya.
Dishub juga sudah melakukan penertiban terhadap penguasaan lahan parkir oleh oknum preman.
Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan kepolisian agar penertiban bisa dilakukan secara menyeluruh di berbagai titik parkir di Kota Cirebon.
Andi mengakui, kendala penarikan retribusi parkir terletak pada keterbatasan jumlah personel menjadi kendala utama dalam proses penertiban tersebut.
"Kendalanya, personel sangat kurang dan memang hasil survei potensi PAD dari sektor parkir di seluruh titik di Kota Cirebon ini tidak mencapai 4,6 miliar," ujar Andi.